
Tabrakan antara mobil dan motor seakan-akan menjadi sebuah kejadian   yang umum terjadi. Akan tetapi tepat Senin tanggal 5 November, satu   pengendara motor tewas akibat menabrak pintu Mercedes Benz S-Class.
Petaka   yang menimpa Syafrudin (48 tahun) ini terjadi karena mobil mewah itu   tiba-tiba berhenti di area dilarang Stop dan penumpangnya, Direktur   Mercedes Benz, Claus Weidner, di saat yang sama membuka pintu belakang.   Akibatnya, Syafrudin terpental dan tersungkur menghantam trotoar jalan.   Helm Syafrudin pun terlepas dan akibatnya ia tewas.
Mengomentari   kejadian ini, Kepala Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting,   Jusri Pulubuhu, mengatakan dari sudut etika dan tata tertib berlalu   lintas, berhenti di area larangan berhenti jelas merupakan pelanggaran.   Apalagi pelanggaran tadi akhirnya menyebabkan tewasnya seseorang. 
Namun,   seberapa berat sanksi yang diberikan kepada si pengemudi akan   ditentukan kemudian tepatnya di meja hijau. Hanya saja apapun pemicunya   si pengemudi berhenti area tersebut ia harus taat dengan peraturan yang   ada dan ia harus bertanggung jawab atas segala konsekuensinya. 
Kecuali,   ungkap dia, si pengemudi tersebut dibawah umur, seorang pengemudi dan   pemakai jalan harus mengikuti peraturan berlalu lintas sebagaimana yang   dituangkan pada UULAJR Nomor 22 tahun 2009.
Ia pun memberikan   sedikit tips aman bagi pengemudi dan penumpang, khususnya   Langkah-langkah preventif bagi pengemudi ketika hendak berhenti dan   parkir:
1. Dengan alasan apapun anda berhak menolak untuk berhenti di area terlarang. 
2.   Cek sekeliling apakah aman untuk mengurangi kecepatan, jika aman   berikan indikasi kepada pemakai jalan lain, bahwa anda akan melakukan   manuver. Kemudian jika aman kurangi kecepatan secara bertahap (dengan   tidak menggangu/membahayakan pemakai jalan lain). Selalu berhentilah   diarea yang diperkenakan untuk berhenti.
Langkah-langkah preventif bagi penumpang ketika keluar dari dalam mobil saat berada di bahu jalan adalah:
Selalu   ingatkan kepada pengemudi untuk berhenti ditempat yang diperkenankan   dan aman. Dengan alasan apapun, anda dilarang untuk memaksa pengemudi   untuk berhenti area larangan berhenti atau area berbahaya. Tunggu   kendaraan berhenti secara penuh (full stop) sebelum membuka pintu. 
Jika   berhenti di bahu jalan yang padat, untuk amannya keluar dari pintu yang   berada di sisi bahu jalan. Selalu cek depan dan belakang sebelum   membuka pintu, pastikan kedua arah tersebut aman.
Sumber : republika.co.id




 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Posting Komentar
Kalau berkenan memberikan komentar, harap menggunakan kalimat yang santun dan tidak membahas topik lain di luar konten blog ini. Terima kasih.